Jumat, 14 Juni 2013

GEOSTRATEGI INDONESIA : KETAHANAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari geostrategi?
2.      Apakah pengertian dari geostrategi Indonesia?
3.      Bagaimana hubungan geostrategi dengan Ketahanan Nasional?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan;
b.      Memberikan informasi seputar geostrategi Indonesia;
c.       Menambah wawasan tentang Ketahanan Nasional.

1.4  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini antara lain:
BAB I. Pendahuluan, memuat tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II. Kajian Pustaka, memuat tentang deskripsi dari teori-teori.
BAB III. Pembahasan dan Studi Kasus, membahas materi dengan berbagai sudut pandang.
BAB IV. Kesimpulan, memuat kesimpulan dari hasil pembahasan materi.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1       Pengertian Geostrategi
Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. 
Geostrategi juga merupakan cabang dari  geopolitik yang berurusan dengan strategi. Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Di samping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
            Geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara (Poernomo, 1972), yang pada awalnya diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan arti strategi itu sendiri, yaitu ilmu atau seni tentang jenderal (the art of generalship). Strategi itu sendiri semula banyak dikembangkan oleh kaum militer, yakni bagaimana memenangkan perang. Namun kini istilah strategi lebih popular pula di kalangan ekonom, industialis, bahkan para ahli pendidikan. Jadi pemikiran strategi kini diartikan bagaimana kita akan memenangkan pasar untuk keperluan produk kita dan sekaligus untuk meyakinkan kita bahwa bahan baku lebih terjamin lebih lama (sampai lebih dari 20 tahun) dari awal perhitungan kita, serta bagaimana kita menggunakannya seefektif mungkin (Pearson, 1990: 2).
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947), guru besar geostrategi indonesia Universitas London teori yang dikembangkannya tentang “geostrategi continental”, merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang (Suradinata, 2005:10).
Berdasarkan keterangan di atas, maka lebih lanjut geostrategi didefinisikan sebagai kebijakan untuk menentukan sarana-sarana, untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Sebagai akibatnya geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa

2.2          Pengertian Geostrategi Indonesia
a.              Geostrategi Indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk  menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum/tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang/tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan pada tahun 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi indonesia untuk tujuan politik dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional (Suradinata, 2005:33; Armawi, 2005:1)                
b.              Sifat-sifat geostrategi Indonesia:
1)             Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap  identitas, integritas, eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
2)             Bersifat developmental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
c.               Anatomi ketegangan. Perbedaan pengembangan pandangan sangat dipengaruhi doktrin politik yang berlaku bagi masing-masing bangsa.                
Berikut adalah macam-macam perbedaan pandangan:          
a)              Pandangan perang menurut Barat; pada umumnya bangsa barat menganut paham perang sebagai kelanjutan tindakan politik dengan cara lain.
b)             Pandangan perang menurut Komunis; peperangan tidak hanya bercorak militer, melainkan juga diplomasi, psikologi, ekonomi, sosial budaya, dan militer.                                                                                                                                                                   
c)               Pandangan perang menurut Bangsa Indonesia; perang merupakan jalan terakhir karena terpaksa untuk membela diri.

 2.3.        Hakikat Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanaan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dan menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun yang tidak langsung membahayakan integritas dan identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata: 2005: 47).
Berdasarkan uraian tersebut, maka geostrategi pada hakikatnya ialah memanfaatkan segenap kondisi geografi atau letak Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci lebih dikembangkan dalam pembangunan nasional. Jadi jelas bahwa dalam menyusun strategi suatu kesatuan negara diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara negara indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanaan Nasional. (Kaelan, Zubaidi Achmad, 2010, hal 145-146).

1.         Hakikat Ketahanan Nasional
a)      Ketahanan nasional bidang ideologi; kondisi yang berlandaskan akan kebenaran ideologi Pancasila serta menangkal nilai-nilai yang tidak sesuai  dengan kepribadian bangsa.
b)      Ketahanan nasional bidang politik; kondisi yang berdasarkan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang menghasilkan stabilitas politik serta penerapan politik luar negeri yang bebas aktif.                                                                                                                                                                                       
c)   Ketahanan nasional bidang Ekonomi; kondisi yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas dan kemandirian konomi.    
d)      Ketahanan nasional bidang sosial budaya; kondisi yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial-budaya sehingga dapat menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai.                                                                                                                                                        
e)       Ketahanan nasional bidang pertahanan; kondisi yang membuat daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung unsur stabilitas keamanan yang dinamis serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.                                                                                                                                                
2.  Sifat Ketahanan Nasional 
a)              Manunggal; merupakan ciri utama bangsa Indonesia yaitu manunggalnya unsur lahirlah dan batiniah serta manunggalnya unsur materiil dan spiritual.                                                                                                              
b)              Mawas ke dalam; merupakan sifat yang selalu memperhatikan unsur-unsur perjuangan dan kemerdekaan Indonesia.                                                                                                                                                                                      
c)               Berwibawa; merupakan hasil pancaran kejiwaan dari sikap bangsa yang mandiri dan percaya atas kebenaran perjuangan sehingga disegani dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa.                                                            
d)       Dinamis
e)        Tidak adu kekuatan;  merupakan sikap yang cinta damai dan mawas diri.                              
f)        Percaya diri sendiri; merupakan sifat yang bertumpu pada kekuatan sendiri serta bersendikan padakepribadian bangsa.                                                                                                                                                                
g)              Tidak bergantung pihak lain;       merupakan sifat mandiri yang tidak hanya mencakup bidang politik, tetapi jugabidang ekonomi, sos-bud, dan pertahanan negara.
                                                                                                                             
3. Asas Asas Ketahanan Nasional:                                                                                                                 
a)     Asas-asas kesejahteraan dan keamanan                                                                                                     
b)     Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu                                                                     
c)     Asas mawas kedalam dan mawas keluar                                                                                 
d)    Asas kekeluargaan     
4. Tiga Aspek (Trigatra) Kehidupan Alamiah:
a.       Gatra letak dan kedudukan geografis
b.      Gatra keadaan dan kekayaan alam
c.       Gatra keadaan dan kemampuan penduduk                                                                                   
5. Lima aspek (Pancagatra) dalam kehidupan sosial:
a)      Gatra ideologi
b)      Gatra politik
c)      Gatra ekonomi
d)     Gatra sosial budaya
e)      Gatra ketahanan dan keamanan
Pembinaan ketahanan nasional Indonesia adalah proses transpormasi sumber daya secara efisien dan ekonomis, untuk menghasilkan spektrum kemampuan dan kekuatan yang berupa daya kekebalan, daya berkembang, dan daya tangkal atau daya kena dalam sistem nasional.
 Langkah-langkah pembinaan ketahanan nasional Indonesia:                                                                                  
I. Pembinaan ketahanan nasional gatra ideologi:                                                                                 
a)                   Pengalaman pancasila secara subjektif dan objektif     
b)                 Pancasila sebagai ideologi terbuka
c)                  Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara Pancasila sebagai pandangan hidup negara dan dasar RI                                                                  
d)                Pembangunan sebagai pengamalan pancasila                                                                                                  
e)                  Pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan
II. Pembinaan ketahanan nasional gatra politik:                                                                                                 
a)      Mengembangkan kehidupan kenegaraan dan politik dalam negeri berdasarkan pancasila dan UUD 1945                                                                                                                           
b)      Mengembangkan kehidupan politik luar negeri sebagai sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa 
III. Pembinaan ketahanan nasional gatra ekonomi
a)      Mengembangkan sistem ekonomi di Indonesia
b)      Implementasi ekonomi kerakyatan
c)      Memantapkan struktur ekonomi secara seimbang dan langsung menguntungkan
d)     Melaksanakan pembangunan sebagai usaha bersama
e)      Memeratakan pembangunan dan memanfaatkan hasil-hasilnya                                       
f)       Mengembangkan dan menumbuhkan kemampuan bersaing secara sehat
IV. Pembinaan ketahanan nasional gatra social budaya:
a)      Mengembangkan sistem sosial budaya
b)      Mengkondisikan dan membina manusia, masyarakat Indonesia yang berjiwa Pancasila
c)      Mengembangkan kehidupan beragama
d)     Mengembangkan sistem pendidikan nasional
V. Pembinaan ketahanan nasional gatra pertahanan dan keamanan
a)              Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan
b)             Mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku
c)      Melakukan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
d)     Melindungi potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan
e)      Mengembangkan perlengkapan dan peralatan
f)               Mengembangkan TNI sebagai tentara rakyat
g)             Mengembangkan POLRI sebagai kekuatan kamtibnas
Sebagaimana dikemukakan oleh Rosenau bahwa pergeseran dari tahap industrial ke tahap pasca industrial telah mengubah kondisi global manusia. Periode politik internasional dimana negara kebangsaan mendominasi skenario global telah digantikan dengan politik pasca  international yaitu periode di mana negara kebangsaan harus membagi panggung pentasnya dengan berbagai organisasi internasioal dan transnasional dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup ( Hall, 1990: 71).

BAB III
PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
Selat Malaka
Selat Malaka memiliki garis laut sepanjang 900 kilometer dengan jarak antara pantai Sumatra dan Singapura kurang lebih hanya 3 km saja, merupakan jarak terpendek perairan yang menjadi transit banyak kapal bermuatan minyak. Topografi kedalaman Selat Malaka hanya 25 meter saja, ini yang menjadikan Selat Malaka jalur internasional yang paling sulit dilalui mengingat terdapat kurang lebih 60.000 kapal tanker lewat selat ini setiap tahunnya. Dari uraian di atas, Selat Malaka menjadi jalur tersibuk di seluruh dunia.
Fakta sejarah Selat Malaka dapat ditelusuri melalui konteks sejarah jaman Sriwijaya dan Majapahit pada masa kerajaan-kerajaan pan-Asia Tenggara. Wilayah Selat Malaka kemudian menjadi teritori kesultanan Malaka pada era pra-kolonialisme yang berpusat di Pulau Sumatra. Sedangkan pada era kolonialisme, pelabuhan ini kemudian menjadi milik kontrol Belanda di Indonesia dan Inggris di Singapura.
Arti penting Selat Malaka
Selat Malaka memiliki arti penting bagi semua negara terutama dalam konteks perdagangan internasional sebagai jalur tersibuk di dunia dan ancaman yang datang dari: (1) perompak, (2) ambiguitas yurisdiksi hukum internasional Laut (UNCLOS 1982), (3) jarak Laut Teritorial (ZEE) yang saling tumpang tindih antara negara satu dengan negara lainnya, serta (4) yuriskdiksi peran krusial masing-masing negara dalam menjaga keamanan di Selat Malaka.


Perubahan geopolitik Selat Malaka di era kekinian
Permasalahan yang timbul karena adanya perkembangan yang penting di bidang perkapalan dan perubahan-perubahan dalam strategi militer secara global dari negara-negara besar. Selat Malaka merupakan satu tempat di mana selalu dilalui oleh kapal-kapal dimana sejak 1967. Kapal-kapal tangki raksasa banyak bermunculan membawa minyak dari Timur Tengah ke Jepang dan Timur Jauh. Namun kondisi geografis Selat Malaka yang sempit, dangkal, berbelok-belok, dan ramai itu semakin lama semakin terbatas untuk dapat melayani kapal-kapal tangki raksasa yang semakin lama semakin besar dan banyak.
Selain itu, juga terdapat tantangan sekaligus hambatan yang mengancam jalur lalu lintas di Selat Malaka. Topografi Selat Malaka yang kurang memadai menjadikannya beresiko terhadap kecelakaan kapal pengangkut minyak dan komoditas lainnya seperti kapal karam dan resiko digunakan sebagai sasaran terorisme yang mengerikan. Misalnya kapal tanker yang ditabrakkan ke kapal tanker lainnya dengan jalur demikian padat dapat memicu kecelakaan dan ledakan luar biasa yang berkonsekuensi terhadap perusakan lingkungan, minyak tumpah ke laut, dan terhambatnya arus lalu lintas barang dan jasa antarnegara. Hal ini yang menjadi perhatian geopolitik utama di Asia Tenggara sehingga menarik seluruh aktor baik regional, dan internasional untuk terlibat langsung dalam pengawasan jalur tersebut. Munculnya perompak-perompak yang diklaim berasal dari gerakan separatisme Indonesia, yakni GAM, dinilai sangat mengganggu kelancaran jalur perdagangan di Selat Malaka.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik dua faktor utama geopolitik Selat Malaka yaitu (1) semakin padatnya lalu lintas di Selat Malaka yang dinilai mengundang instabilitas regional terkait siapa yang secara yuridis bertanggung jawab menjamin keamanan Selat Malaka, dan (2) hadirnya militer laut asing seperti Amerika Serikat dan Rusia untuk turut menjamin keamanan mengundang banyak kontroversi termasuk dari aktor-aktor regional seperti Malaysia dan Indonesia yang mengklaim sebagai pihak yang semestinya memiliki legitimasi penuh di Selat Malaka. Oleh karena itu, butuh strategi khusus yang mengintegrasikan kekuatan-kekuatan eksternal yang berkepentingan untuk bersinergis membentuk basis pertahanan laut di wilayah tersebut.
Persoalan yang muncul dari strategi di atas ialah wacana siapakah yang dilibatkan dalam pertahanan tersebut. Hal inilah yang menuai kontroversi politis dan militer sehingga empat negara tersebut bersitegang mempertahankan egoisme masing-masing. Adapun strategi utama yang disepakati oleh keempat negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand) tertuang dalam kesepakatan pertahanan dan patroli terkoordinasi di perairan Selat Malaka. MisalnyaThe Five Power Defence Arrangement (FPDA) yang beranggotakan Malaysia, New Zealand, Singapore dan Inggris tanpa keikutsertaan Indonesia
Secara positif, strategi “patroli koordinasi” ini dipandang telah efektif menekan tingkat kejahatan laut di Selat Malaka. Adapun setiap negara memiliki strategi yang bervariasi. Malaysia, misalnya, berusaha untuk menjaga kesimbangan antara kekuatan eksternal seperti Amerika Seriakt dan China di Selat Malaka, menjaga keamanan di Selat Malaka dengan membentuk Malacca Strait Sea Patrol dengan Indonesia dan Singapura (meskipun pada akhirnya menimbulkan ketegangan bilateral, utamanya dengan Indonesia), mengadakan kerjasama dengan Indonesia dan Singapura melalui TTEG (The Tripartite Technical Expert Group) untuk membahas lalu lintas pelayaran di Selat Malaka, dalam jangka panjang Membangun jembatan yang melintasi Selat Malaka yang salah satu ujungnya berada di Malaka, Malaysia dan di Pulau Rupat, Riau, Indonesia yang juga melintasi Singapura.
Geostrategi Malaysia di Selat Malaka: arti penting Selat Malaka bagi Malaysia
Adapun sasaran strategi Malaysia di atas dilandaskan pada pertimbangan sebagai berikut: pertama, Selat Malaka tidak hanya Sea Lines of Trade (SLOT) dan Sea Lines of Communication (SLOC), tetapi juga dipandang sebagai jalur strategis proyeksi Armada Laut negara-negara maritim besar dalam rangka forward presence dan global engagement ke seluruh dunia. Sehingga keamanan Selat Malaka menjadi tanggung jawab negara-negara pesisirnya karena bila keamanan di Selat Malaka terancam maka itu juga menjadi ancaman bagi seluruh negara dan menimbulkan dampak negatif dalam bidang instabilitas perekonomian dunia terutama di negara-negara yang berada di pesisir Selat Malaka.
Kedua, mengingat Selat Malaka sangat strategis dimana memisahkan 3 negara yakni Malaysia, Indonesia dan Singapura sehingga pihak Malaysia sangat menginginkan terealisasinya pembangunan jembatan yang melintasi Selat Malaka karena dengan adanya jembatan Selat Malaka tentunya hal ini akan memudahkan hubungan multilateral di antara ketiga negara tersebut dengan demikian mobilisasi wisatawan akan semakin mudah dan akan menguntungkan dalam segi ekonomi bagi ketiga negara tersebut.
Geostrategi Thailand di Selat Malaka: arti penting Selat Malaka bagi Thailand
Thailand melihat keuntungan perekonomian jangka panjang Selat Malaka sebagai pelabuhan transit yang menghubungkan jalur perdagangan negara-negara besar seperti China, Jepang, Korea, India, Timur Tengah, dan Afrika. Thailand berefleksi kepada kemajuan Singapura sebagai pelabuhan transit internasional yang paling besar di kawasan Asia Tenggara, berkembang menjadi negara kecil dengan perekonomian paling maju di seluruh Asia Tenggara.
Strategi Thailand di Selat Malaka
Berkaca dari fakta geopolitik dan arti strategis di atas, Thailand merancang skenario untuk melakukan kerjasama dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam menjaga keamanan jalur laut di Selat Malaka. Bersamaan dengan itu, Thailand membangun sebuah kanal di wilayah Kra dengan tujuan efisiensi jalur transportasi laut apabila di masa mendatang jalur Selat Malaka menjadi terlalu padat dan tidak aman lagi untuk dilintasi oleh kapal tanker yang semakin besar. Sasaran inilah yang ingin dimanfaatkan oleh Thailand sehingga dapat menguntungkan perekonomiannya. Bahkan Thailand telah merintis alternatif dengan menawarkan pelayanan lebih baik dan pajak yang lebih murah dibandingkan Singapura.
Selain aktor regional berkepentingan di Selat Malaka juga terdapat kepentingan China, Amerika Serikat dan Jepang tentang arti geopolitik Selat Malaka.
China. Pertumbuhan ekonomi China yang pesat menjadikan ia membutuhkan bahan baku industri yakni minyak mentah semakin banyak. Sebagian besar kapal pengangkut minyak ke China harus melewati Selat Malaka. Selat Malaka merupakan kunci dari keamanan energi China. Sehingga China sangat berkepentingan untuk menjaga Selat Malaka tetap aman dan agar Selat Malaka selalu terbuka untuk kapal-kapal yang mengangkut minyak untuk China.
Amerika Serikat. Pesatnya perkembangan China menjadikan Amerika mencoba memberikan pengaruhnya untuk mengontrol navigasi Selat Malaka. Dengan adanya kontrol terhadap Selat Malaka, maka suplai minyak ke China akan sedikit terhambat dan industrinya tidak dapat berjalan karena tidak ada bahan bakunya yakni minyak. Selain itu Amerika juga mengadakan latihan bersama di kawasan Selat Malaka hal ini bertujuan untuk memudahkan Amerika memetakan bagaimana kekuatan negara-negara di pesisir Malaka.
Jepang. Sama halnya seperti China, Jepang sangat membutuhkan Selat Malaka sebagai jalur laut pengiriman produk-produk Jepang ke wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika. Jepang merupakan salah satu negara di luar Asia Tenggara yang secara aktif berusaha membantu menyelesaikan permasalahan pembajakan di laut.
Strategi aktor eksternal di Selat Malaka. Inisiatif China. Dalam hal militer dan pengamanan Selat Malaka, sikap Malaysia terhadap China tetap tidak menginginkan kapal-kapal Cina yang berjaga-jaga di kawasan ini sebagai pengamanan impor minyak Cina. Namun, dalam hal ekonomi dan pembangunan Jembatan Selat Malaka, Malaysia bekerjasama dengan Cina (PT. Malacca Strait Cooperation) dengan penyiapan dana kurang lebih 12,75 dollar Amerika.
Inisiatif Amerika Serikat. Admiral Thomas Fargo, head of U.S forces in the Asia-Pacific menyarankan adanya pasukan AS yang berpatroli di kawasan Selat Malaka melalui Regional Maritime Security Inisiative untuk meminimalisir tindakan teorisme dan pembajakan disana. Langkah ini tentu berkaitan dengan strategi Amerika dalam memiliki partner dagang yang strategis (Jakarta Post, 9 Juni 2004). Menurut Admira Fargo, kekuatan angkatan laut AS yang memadai dan teknologi yang canggih dapat menghasilkan interdiksi yang efek.
Inisiatif Jepang. Bantuan untuk pengamanan di selat Malaka terutama datang dari Jepang yang sampai sekarang secara konsisten membiayai Dewan Selat Malaka (The Malacca Straits Council), yang kemudian Dewan tersebut membentuk The Straits of Singapore and Malacca Revolving Fund, bagi ketiga negara selat (Indonesia, Malaysia dan Singapura) yang akan dikelola secara bergilir.

Kesimpulan
Negara-negara besar telah menyatakan keinginannya untuk terlibat mengamankan Selat Malaka, seperti AS, Cina, dan Jepang. Namun negara-negara pantai di Selat Malaka, yakni Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah menyatakan dengan tegas bahwa negara- negara pantai yang bertanggung jawab atas pengamanan Selat Malaka. Negara lainnya diharapkan hanya memberikan bantuan, terutama di bidang peralatan dan informasi.














BAB IV
KESIMPULAN

Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenapaspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan Nasional harus diwujudkan. Sehingga mulaisejadini harus selalu dibina dan disinergikan dengan kehidupan bermasyarakatan dan bernegara. Oleh karena itu, geostrategi dibutuhkan untumewujudkan kondisi tersebut yang berupa konsepsi yangmemperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia (Konsepsi ketahanan nasional Indonesia). Ketahanan nasional diperlukan suatu bangsa agar timbul suatu kedamaian dan kestabilan dalam kehidupan bernegara.
                                         

PERTANYAAN

1.      Seberapa pentingkah geostrategi bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ?
2.      Bagaimana peran pancasila dalam geostrategi Indonesia ?
3.      Mengapa ospek ideologi sangat berpengaruh pada ketahanan nasional ?






Daftar Pustaka

Soemiarno, Slamet, dkk. 2008. MPKT Buku Ajar III: Bangsa, Negara, dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Depok: Penerbit FEUI
Kaelan, Zubaidi Achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan: Geostrategi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit PARADIGMA

Referensi dari internet:

GEOPOLITIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Penyebab kami mengambil judul “ GEOPOLITIK INDONESIA “ karena kami ingin mengetahui bagaimana sistem politik atau peraturan yang ada di Indonesia.Dalam hal ini bukan hanya beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga dengan manusia dengan negara lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui bagaimanakah perkembangan Wilayah Indonesia sejak jaman proklamasi hingga sekarang.

B.        RumusanMasalah
1)  Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2)  Apakah perbedaanantara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3) Apakah tujuan dikeluarkannya Deklarsi Juanda.Sebutkan !

C.        Tujuan 
Untuk mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada masa Reformasi. 








BAB II
PEMBAHASAN
“GEOPOLITIK INDONESIA”

A.        Pengertian Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.

B.        Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.

C. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.


c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan 
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. 
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS 
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik 
1).        Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2).        Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3).        Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a)  Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan. 
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4).        Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme. 
b.         Geostrategi 
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 
2. Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles). 
3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia, 
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan, 
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut diatas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional. 
D. Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi 
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang – undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c). Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu:
a). Cita – cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b ). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh. 
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah 
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. 
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.

E. Implementasi Wawasan Nusantara
1). Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang dijabarkan pada sila – sila beriktnya.
2). Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional 
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik 
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya 
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan 
Keamanan.
3). Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara – negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila. 
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.

4). Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.






BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
• Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
• Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
• Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
• Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
• Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.

B.        Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Parbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan untuk kita saling bersatu.




DAFTAR PUSTAKA

Ø Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.



#Referensi : 
http://info-makalah.blogspot.com/2011/07/makalah-geopolitik-indonesia.html