Rabu, 13 Maret 2013

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
   Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
    Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
     Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

1.2 Identifikasi Masalah
      Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
• Belum tegaknya supermasi hukum.
• Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
• Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “ BUDAYA DEMOKRASI ”.

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.


BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI

2.1 Pengertian Demokrasi

      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
       Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

2.1.2 Menurut Lincoln
       Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

2.1.3 Menurut C.F Strong
       Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

2.2 Landasan-landasan Demokrasi

2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.

2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
     Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
      Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
     Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
     Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
     Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.

Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
 Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
 Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
 Memiliki kejujuran dan integritas;
 Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
 Menghargai hak-hak kaum minoritas;
 Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
 Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
    Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
     Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.

Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.Pengertian Bangsa dan Negara
        Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
 
 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
  4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Pengrusakan lingkungan.
 
Sumber : 
http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html

Selasa, 08 Januari 2013

Sistem Operasi Berbayar dan Sistem Operasi Gratis/Free Serta Cara Penginstalannya

A. Sistem Operasi Berbayar
     Berikut ini adalah contoh dari sistem operasi berbayar :

     Microsoft (Windows)
Mircorost Windows atau biasa kita sapa dengan sebutan Windows adalah Sistem Operasi yang dikembangkan oleh Microsoft Corporation yang menggunakan antarmuka dengan berbasikan GUI (Graphical User Interface) atau tampilan antarmuka bergrafis.

Awalnya Windows bermula dari Ms-Dos (Microsoft Disk Operating System) yaitu sebuah Sistem Operasi yang berbasiskan teks dan Command-Line interpreter. Windows Versi pertama, Windows Graphic Environmnet 1.0 merupakan perangkat lunak yang bekerja atas arsitekstur 16-Bit dan bukan merupakan Sistem Operasi dan berjalan atas MS-DOS, sehingga untuk menjalankannya membutuhkan MS-DOS. MS-DOS sendiri sebenarnya dibuat oleh perusahaan pembuat komputer Seattle Computer Products dan barulah kemudian direkrut oleh Microsoft yang selanjutnya dibeli lisensinya.

Kemudian berkembang menjadi Windows 1.0 versi pertama Sistem Operasi dalam dunia Sistem Operasi yang berbasiskan GUI (Graphical User Interface) dan mendukung Multi-Tasking atau dapat mengerjakan banyak pekerjaan secara simultan. Setelah itu Windows 1.0 berkembang menjadi Windows 2.0, Windows 2.0 ini berbasis GUI dan mendukung penggunaan VGA (Video GraphicsArray) dan juga mendukung Multi-Tasking. Windows 2.0 juga support terhadap penggunaan Processor Intel 80286 dimana Processor Intel 80286 adalah Processor pertama dengan kemampuan untuk memproteksi area memory.

Kemudian dilanjutkan dengan generasi Windows 3.0 dimana Windows 3.0 memiliki kemampuan yang sama dengan Windows sebelumnya dan ditambah dukungan kartu grafis SVGA atau XGA dan juga icon yang lebih baik. Dalam era tersebut, Microsoft juga menyediakan SDK (Software Development kit) sehingga para developer piranti lunak dapat mengembangkan aplikasi/programnya agar mampu berjalan di Windows 3.0 ini. Windows 3.0 juga memperkenalkan adanya Virtual Device Driver (VXD) dimana dapat berguna untuk meminimalisasi ketergantungan pada setiap driver pada perangkat keras tertentu. Windows 3.0 kemudian berevolusi menjadi Windows 3.1 yang sudah diperkenalkan dengan fitur Multimedia dan True Type Font selain itu juga memudahkan End-User karena adanya fitur Drag and Drop dan akhirnya Windows versi 3 ini berkembang menjadi Sistem Operasi yang sudah mengenal NetWorking (Windows 3.11).

Setelah berkembang cukup lama akhirnya Microsoft memperkenalkan Sistem Operasi hibrida 16-Bit/32-Bit yang dikenal dengan nama Windows 95. Banyak perubahan dari Windows versi sebelumnya, yaitu : Windows 95 memiliki GUI yang lebih menarik dan atraktif, mendukung Plug and Play, mendukung penamaan yang panjang, memiliki beberapa fasilitas seperti : Browser yang terintegrasi dan Windows Explorer untuk menjelajah Windows. Selain itu juga Windows 95 memiliki fitur untuk memanajemen daya (APM) dan diperkenalkannya juga Client-Server.

Generasi penerus dari Windows 95 adalah Windows 98 dimana Windows 98 sudah mendukung VGA berbasis AGP, serta mendukung media penyimpanan ringkas seperti USB, diperkenalkannya NAT untuk berbagi koneksi Internet dan digantikannya Virtual Device Driver dengan Windows Driver Model. Ada juga beberapa fitur tambahan berupa aplikasi Microsoft Office dan Internet Explorer versi 5. Windows 98 juga sudah memiliki kemampuan-kemampuan untuk memainkan Game dan menjalankan aplikasi Multimedia.

Perkembangan selanjutnya adalah Windows ME, tidak ada yang spesial dari Windows ME selain transisi dukungan grafis dari 16-Bit ke 32-Bit dan pada era Windows ME sudah banyak pengguna rumahan yang memakainya. Windows ME pun akhrinya digantikan dengan Windows NT yang sudah mendukung arsitekstur x86 (80×86) , Intel IA64 dan AMD64 (x64) serta mendukung grafis 32-Bit. Windows NT sebenarnya dibangun dari pengembangan IBM OS/2 dan Windows NT juga banyak digunakan dalam jaringan komputer. Windows NT juga memperkenalkan File System NTFS yang lebih baik dari FAT maupun FAT-32.

Selanjutnya Windows NT berkembang menjadi Windows 2000 banyak fitur tambahan diantaranya : Active Directory, Image Preview, Browser Internet Explorer v6, DirectX dan Open GL, Plug and Play dan Windows Driver Model yang lebih baik performanya dibanding sebelumnya. Setelah generasi Windows NT munculah Windows XP yang menawarkan banyak perubahan, mempunyai banyak fitur dan performa yang semakin mengingkat. Bisa dikatakan Windows XP merupakan Windows yang paling laris dan digandrungi oleh pengguna PC maupun perangkat PC bergerak (Mobile). Seiring dengan kebutuhan akan networking maka Microsoft Corporation mengeluarkan Sistem Operasi yang berkonsentrasi pada jaringan, yaitu : Windows Server 2003. Bisa dibilang Windows Server 2003 adalah reinkarnasi dari Windows NT.

Banyak sekali fitur yang ditawarkan pada Windows Server 2003 ini salah satunya adalah diperkenalkannya platform .Net. Diperkenalkan juga fitur Domain Controller Server, PKI (Public Key Infrastructure) Server, Domain Name System (DNS), Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP), Windows Internet Name Service (WINS), Microsoft IIS, dan lain sebagainya. Microsoft pun melanjutkan perkembangan Sistem Operasi dengan Windows Vista (Longhorn), ini merupakan revolusi dari Windows XP. Windows Vista lebih mengutamakan interface atau penampilan grafis antarmuka dibandingkan dengan performa, dibuktikan dengan adanya fitur : AERO, Sidebar, dan lain sebagainya.

Windows Vista juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan Windows XP, karena pada Windows Vista diperkenalkan adanya Windows Firewall with Advanced Security, Windows Defender, Parental Control, User Account Control (UAC), BitLocker Drive Encryption, ASLR. Windows Vista juga sudah mengenal IPv6, DirectX versi terbaru, dan arsitekstur 64-Bit. Perkembangan selanjutnya adalah transisi dari Windows Server 2003 menjadi Windows Home Server yang ditujukan sebagai File Server untuk rumahan. Windows Server juga mengenalkan beberapa teknologi yaitu : Headless Operation (Server tidak membutuhkan monitor atau keyboard untuk memanjemen perangkat), Kontrol jarak jauh, Pemantauan kesehatan komputer, Sharing dan Streaming.

Generasi berikutnya ditandai dengan munculnya penggabungan Sistem Operasi Windows Vista dengan Windows Server, yaitu Windows Server 2008. Fitur Windows Vista dan Windows Server digabung menjadi satu padu untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan End-User. Selanjutnya Windows Server 2008 berkembang menjadi Windows Server 2008 R2. Versi terakhir Sistem Operasi besutan Windows adalah Windows 7, Windows 7 dirilis untuk menggantikan kekurangan Windows XP dan kelebihan Windows Vista. Boleh dikatakan jikalau Windows 7 adalah fusi dari Windows XP dan Windows Vista, tidak seperti pada Windows Vista, Windows 7 memiliki performa yang lebih baik dari Windows Vista.

Kelebihan sistem operasi berbayar :
1. Karena Windows itu berbayar, dukungan driver hardware pasti baik dan berfungsi secara optimal.
2. Karena berbayar pula, aplikasi-aplikasi yang digunakan pasti handal dan profesional.
3. Digunakan dibanyak instansi atau lapisan masyarakat.
4. Bantuan dan Dukungan penuh pada setiap perangkat.
Kekurangan sistem operasi berbayar
1. Windows, secara sifatnya yang begitu optimal dan dapat digunakan secara maksimal terdapat celah keamanan yang Windows itu sendiri rentan terhadap virus. Tidak bisa tidak suatu komputer yang terpasang Windows tidak dipasang antivirus. Kecuali jika Windows tersebut dibekukan dengan DeepFreeze dsb.
2. Windows tidak dapat dimodifikasi dan didistribusikan ulang. Meski kamu menemukannya itu adalah ilegal.


B. Sistem Operasi Gratis (Free)
     Berikut ini adalah contoh dari sistem operasi gratis (free) diantaranya :
     - UNIX

UNIX adalah Sistem Operasi yang diciptakan oleh Ken Thompson dan Dennis Ritchie, dikembangkan oleh AT&T Bell Labs. UNIX didesain sebagai Sistem Operasi yang portabel, Multi-Tasking dan Multi-User. Sistem Operasi UNIX lebih menekankan diri pada Workstation dan Server, Karena faktor ketersediaan dan kompatibilitas yang tinggi menyebabkan UNIX dapat digunakan, disalin dan dimodifikasi sehingga UNIX pun dikembangkan oleh banyak pihak dan menyebabkan banyak sekali varian dari UNIX ini.

UNIX sendiri ditulis dalam bahasa C sehingga UNIX pun mirip dengan DOS yaitu Line/Text Command Based selain itu UNIX pun merupakan Sistem Operasi yang secure dibanding dengan Sistem Operasi lain, karena setiap file, direktori, user dan group memiliki set izin tersendiri untuk diakses. Karena adanya dukungan Proyek GNU, maka selanjutnya UNIX berkembang menjadi LINUX (Salah satu varian UNIX).

- LINUX

Awalnya dikembangkan oleh Linus Torvalds yang pada mulanya sekedar emulasi terminal yang dibutuhkan untuk mengakses server UNIX di Universitasnya. Linux merupakan kloningan dari MINIX (Salah satu varian UNIX), peralatan sistem dan pustakanya umumnya berasal dari Sistem Operasi GNU. Linux memiliki banyak disain yang berasal dari disain dasar UNIX, Linux menggunakan Kernel Monilitik yaitu Kernel Linux yang menangani kontrol prosses, jaringan, periferal, dan pengaksesan sistem berkas. Sama seperti UNIX, Linuxpun dapat dikendalikan oleh satu atau lebih antarmuka baris perintah (Command Line Interface/CLI) berbasis teks, antarmuka pengguna grafis (Graphical User Interface/GUI) yang merupakan konfigurasi bawaan untuk versi dektop.

Pada komputer Desktop, GNOME, KDE dan Xfce merupakan antarmuka pengguna yang paling populer diantara varian antarmuka pengguna lainnya. Sebuah sistem Linux menyediakan antarmuka baris perintah lewat sebuah Shell (Konsole). Perbedaan utama antara Linux dan Sistem Operasi Populer lainnya terletak pada Kernel Linux dan komponen-komponennya yang bebas dan terbuka. Sama seperti pada UNIX, Linux berkonsentrasi pada Workstation dan Server banyak Workstation dan Server yang mengandalkan Linux karena Linux sangat stabil digunakan untuk jangka waktu lama dan Linuxpun kebal terhadap Malware.

Satu hal yang membedakan Linux terhadap Sistem Operasi lainnya adalah harga. Harga Linux ini kebanyakan Gratis walaupun ada juga yang berbayar (Lisensi). Linux dapat didistribusikan tanpa harus memberikan royalty kepada seseorang. Linux disusun berdasarkan standard Sistem Operasi POSIX yang diturunkan dari UNIX itu sendiri. Ada beberapa macam Distro Linux, seperti : Debian, Lycoris, Xandros, Lindows, Linare, Linux-Mandrake, Red Hat Linux, Slackware, Knoppix, Fedora, Suse, Ubuntu.

- IBM OS/2
Sistem Operasi IBM OS/2 ini dibuat secara bersama-sama oleh International Bussiness Machine Corporation dan Microsoft Corporation, untuk digunakan pada komputer IBM sebagai pengganti Sistem Operasi DOS. Kata OS/2 adalah singkatan dari Operating System/2, Sistem Operasi ini didesain agar dapat menggunakan kemampuan penuh dari Mikroprosessor Intel 80286 , termasuk diantaranya adalah Modus terproteksi (Protected Mode), mampu menjalankan tugas secara Simultan, serta mendukung Memori Virtual, dengan tetap mempertahankan kompatibilitas dengan banyak perangkat lunak MS-DOS yang beredar saat itu,

- MAC OS (MACINTOSH OPERATING SYSTEM)

MAC OS atau Macintosh Operating System adalah Sistem Operasi yang dibuat oleh Apple Computer khusus untuk komputer Macintosh dan tidak kompatibel dengan komputer berbasis IBM. MAC OS merupakan Sistem Operasi pertama yang menggunakan antarmuka pengguna grafis (Graphical User Interface/GUI). Sistem Operasi Macintosh dibagi menjadi 2 jenis :


1.MAC OS Klasik
Tidak memiliki sembarang Command Line (Baris perintah), menggunakan User Interface (UI) sepenuhnya dan menggunakan Cooperative Multitasking

2.MAC OS X
MAC OS X memasukkan unsur-unsur BSD Unix, One Step, dan MAC OS X memiliki memori ala-Unix dan Pre-Emptive Multitasking.
Kelebihan MAC OS :
1.Stabil, karena menggunakan UNIX.
2.Multitasking.
3.Tampilan (UI) sangat bagus.
4.Aman dari Malware.
MAC OS X adalah garis komputer Sistem Operasi yang dikembangkan, dipasarkan oleh Apple Inc, MAC OS X adalah penerus dari MAC OS (Klasik). MAC OS X dibangun di atas XNU kernel, dengan fasilitas standar Unix tersedia dari antarmuka baris perintah.

- FREE BSD

FreeBSD adalah Sistem Operasi bertipe UNIX bebas yang diturunkan dari UNIX AT&T. FreeBSD berjalan di atas sistem intel x86. FreeBSD sendiri kali pertama muncul pada tahun 1993 oleh David Greenman. Tujuan dari FreeBSD adalah menyediakan software yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. FreeBSD sendiri dikembangkan dari 386BSD sebuah proyek pengembangan BSD OS yang berjalan di atas Chip Intel.



 

-SOLARIS

Sistem Operasi Solaris adalah sebuah Sistem Operasi yang berdasarkan UNIX system yang diperkenankan oleh Sun Microsystems oada tahun 1992 sebagai pendukung SunOS. Solaris terkenal karena kestabilannya, khususnya pada sistem SPARC (Scalable Processor Architecture), Solaris disertifikasi dalam Spesifikasi UNIX walaupun pada awal pengembangannya berdasarkan kepemilikan pribadi, dan kebanyakan kode dasarnya sekarang ini merupakan Software OpenSource yang biasa dikenal dengan OpenSolaris. OpenSolaris adalah OpenSource versi Sistem Operasi Sun Solaris, tetapi Sun Solaris terdiri dari lebih beberapa kode yang tidak hanya inti dari Sistem Operasi misalnya : Source untuk Installer, Desktop, Software.

Open Solaris memiliki banyak fitur yang menjadikan OpenSolaris bisa digunakan untuk skala penggunaan yang besar dari penggunaan untuk desktop pC atau Mobile PC. Konsep Open Solaris adalah sebagai berikut :
1.Free Redistribution : Didistribusi secara bebas.
2.Source Code : Sumber (Source) harus tersedia untuk semua distribusi.
3.Derived Works : Setiap orang bisa mengubah kode dan mendisrtibusikan kembali.
4.No Discrimination : Kode harus disediakan untuk seseorang untuk dikembagkan.

Beberapa kelebihan OpenSolaris dibandingkan dengan Sistem Operasi lain :
1.ZFS : System Rstore.
2.DTrace L : Dapat mengamati dimana aplikasi banyak menggunakan waktunya dan berapa lama.
3.Manajemen Kegagalan : Mencegah, mendiagnosa dan memperbaiki error.
4.Zona : Mengimplementasikan sebuah abstraksi Sistem Operasi yang memungkinkan beberapa aplikasi berjalan secara terisolasi satu dengan lainnya di perangkat keras fisik yang sama.
5.Multimedia

Kelebihan sistem operasi gratis :
1. Ubuntu adalah sistem operasi bebas, gratis dan terbuka. Siapa saja dapat memodifikasi dan membuat distro-nya sendiri sesuai kehendaknya.
2. Tidak perlu bayar, tinggal download. (Kecuali jika kamu hendak membakarnya ke CD).
3. Efek Visual yang ditawarkan begitu menarik.
4. Tidak perlu memikirkan tentang virus.   

kekurangannya sistem operasi gratis :
1. Namanya juga gratis, dukungan driver untuk hardware pasti kurang. Apalagi jika kamu menggunakan tablet-pen atau scanner. Kebanyakan sulit untuk menemukan drivernya.
2. Aplikasi-aplikasi tidak sehandal seperti aplikasi-aplikasi Windows. Meskipun menggunakan emulator seperti Wine, hasilnya tidak akan maksimal. Itu juga kalau bisa diemulatorkan. 

C. DOS (Disk Operating System)
     Disk Operasi system yang disingkat DOS atau system operasi disket adalah system yang pengeroperasian computer yang diatur dari disket. Secara Populer, disket yang mengandung system operasi disebut bersistem atau DOS saja dimana bahwa DOS yang banyak digunakan adalah MSDOS, buatan Microsoft dan PCDOS buatan IBM. Pada buku ini yang akan dibahas adalah MSDOS.
      DOS menempati posisi sebagai operating system yang menggunakan CUI(Character User Interface). Dalam hal ini DOS yang saat ini telah tergantikan/diperbarui denagan adanya Microsoft Windows versi 9x, 2k, dan sebagainya yang berbasiskan GUI (Grafical user Interface).

Beberapa Fungsi dari Operating system (DOS) adalah:
☺    Mengorganisasikan atau mengendalikan kegiatan computer
☺    Mengatur Memori
☺    Mengatur proses input dan output data
☺    Manegement file
☺    Management directory
DOS yang akan kita bahas disini adalah MSDOS Versi 6.22. Beberapa Utilitas MSDOS Versi 6.22 sbb:
  • Memiliki fasilitas doublespace untuk mengkompresi disk dan fasilitas drivespace yang ada pada fasilitas doublespace.Digunakan untuk menyimpan informasi untuk file yang dikompres dalam format yang berbeda.
  • Fasilitas Scandisk.Utility yang digunakan untuk mendiagnosa dan memperbaiki disk yang rusak baik yang dikompressi atau tidak memperbaiki crosslinks dan cluster yang hilang serta memperbaiki kerusakan fisik disk.
  • Fasilitas Smartdrive. Digunakan untuk mengamankan data,dengan cara tidak menunjukkan prompt dahulu sebelum data direkam.
  • Fasilitas Diskcopy. Berfungsi untuk mengkopi satu disket ke disket lainnya.
  • Microsoft Defragmanter.menata letak file dan directory agar lebih cepat dalam pencarian file.

D. Langkah - langkah penginstalan sistem operasi
     Berikut ini akan dijelaskan langkah - langkah pengsintalan sistem operasi ( windows 7) , diantaranya adalah:

Masukkan DVD windows 7 atau colokkan flashdisk windows 7 kita, dan kemudian booting lah memakai media yang telah kita pilih, lalu proses loading file akan dimulai.


 Pilih bahasa Anda, waktu & format mata uang, keyboard atau metode input dan klik Next.

Klik Install now


Conteng I accept the license terms dan klik Next.


Klik Upgrade jika Anda sudah mempunyai versi Windows sebelumnya atau Custom (advanced) jika anda tidak memiliki versi Windows sebelumnya atau ingin menginstal salinan baru Windows 7.

(Lewati langkah ini jika Anda memilih Upgrade dan hanya memiliki satu partisi) Pilih drive mana Anda ingin menginstal Windows 7 dan klik Next. Jika Anda ingin membuat partisi, klik opsi Drive options (advanced), buatlah partisi dan kemudian klik Next.


Sekarang akan dimulai menginstal Windows 7. Langkah pertama, (yaitu Windows mulai menyalin file) sudah dilakukan ketika anda booting DVD/fd Windows 7 sehingga akan selesai seketika.


Setelah menyelesaikan langkah pertama, ia akan memperluas (decompress) file yang telah disalin.


Langkah ketiga dan keempat juga akan diselesaikan langsung seperti langkah pertama.

Setelah itu secara otomatis akan restart setelah 15 detik dan melanjutkan setup. Anda juga dapat klik Restart now untuk restart tanpa perlu menunggu.
 
 

Setelah restart untuk pertama kalinya, proses setup akan dilanjutkan. Ini adalah langkah terakhir sehingga akan mengambil waktu yang agak lama daripada langkah sebelumnya.


Sekarang akan otomatis restart lagi dan melanjutkan setup. Anda dapat klik Restart now untuk restart tanpa perlu menunggu.





Ketik nama pengguna yang Anda inginkan dalam kotak-teks dan klik Next. Nama komputer akan otomatis terisi.



Jika Anda ingin mengatur sandi, ketik di kotak teks dan klik Next.


Ketik kunci produk Anda dalam kotak-teks dan klik Next. Anda juga dapat melewatkan langkah ini dan cukup klik Next jika Anda ingin mengetik kunci produk nanti. Windows akan berjalan hanya selama 30 hari jika Anda melakukan ini.


Pilih opsi yang Anda inginkan untuk Windows Update.

 
Pilih zona waktu dan klik Next.



 Jika anda terhubung ke jaringan apapun, ia akan meminta Anda untuk menetapkan lokasi jaringan







  selesai sudah proses penginstallan windows7 baik dengan menggunakan flashdisk maupun DVD.