BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Perkembangan HAM
3.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
C.
Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai
beberapa tujuan yaiut :
1.
Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.
Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep
Islam
3.
Agar mahasiswa tidak salah persepsi
mengenai makna HAM itu sendiri
4.
Agar mahasiswa mengerti dan
memahami dan menerapkan HAM dalam
kehidupan sehari hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.
Pengertian
-
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
-
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
-
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
-
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
b.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
-
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
-
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
-
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang
hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II,
totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
-
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan
juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi
kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga
terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak
politik.
-
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik
dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
-
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula
dari:
a)
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b)
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
c)
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah
The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)
The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi
Republik Indonesia Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM
dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia
sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang
hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling
melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam
aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut,
misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak
kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai
kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau
yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang
baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya,
ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap
hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder
(hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F.
Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan
dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan
martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,
kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan
pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada
tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan
pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan
cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan,
dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),
perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak
saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada
rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT.
Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi
Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah
perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi
dan hak asasi manusia.doc