BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyebab kami mengambil judul “ GEOPOLITIK INDONESIA “ karena kami ingin
mengetahui bagaimana sistem politik atau peraturan yang ada di Indonesia.Dalam
hal ini bukan hanya beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga dengan manusia
dengan negara lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan manusia didunia
mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui bagaimanakah perkembangan
Wilayah Indonesia sejak jaman proklamasi hingga sekarang.
B. RumusanMasalah
1) Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2) Apakah perbedaanantara Wawasan Nasional
dengan Wawasan Nusantara ?
3) Apakah tujuan dikeluarkannya
Deklarsi Juanda.Sebutkan !
C. Tujuan
Untuk mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta
perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya,selama masa Orde Lama hingga
sekarang pada masa Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
“GEOPOLITIK INDONESIA”
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam
wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan
geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan
kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan
kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928
dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam
pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan
lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal
ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut
Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan
visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam
suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang
bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya
serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal
dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri
dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan
Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
C. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle
)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia
‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan
pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan
sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah
resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun
1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan
Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang
kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat
mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi
ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti
pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan
kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal
of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli
hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui
“perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda
hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia
telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara
dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius,
menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis,
menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat
dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum,
menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The
Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang
dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu
itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State
Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB
tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai
negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi
Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1. Negara Kepulauan
adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan
dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial
adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari
laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang
pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang
menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu
sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman
adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu
negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di
luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah
daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia
dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang
terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki
nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’
LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat –
timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka
jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan
Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak
tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika
Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan
seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904)
sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian
dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 –
1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic
dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik
perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi
politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi
politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk
hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik
(bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat
bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan
sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan
sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang
pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling
unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium
Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk
menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar
di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni
Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam
pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan,
karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak
pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai
tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi
juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan
data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara
dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai
aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi
disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang
mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional
dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor
utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan
kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
3. Perkembangan Wilayah
Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas
Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan
sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1. Perwujudan bentuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Penentuan batas –
batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan
(Archipelagic State Principles).
3. Pengaturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960
tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi
perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan
Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda
tersebut diatas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21
Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut
wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang
semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk
pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan
hukum internasional.
D. Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. wadah
Wawasan Nusantara
sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya
perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan
satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang –
undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden
memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara
hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c). Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik,
golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur
negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia
dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang
terpadu:
a). Cita – cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b ).
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh
menyeluruh.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap
mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
1). Wawasan Nusantara
sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat
misi manusia Indonesia yang dijabarkan pada sila – sila beriktnya.
2). Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan.
3). Penerapan Wawasan Nusantara
3). Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara,
khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum
internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber
daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
Internasional termasuk negara – negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand,
Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan
yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan
negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan
tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke
Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang
tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa,
setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4). Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk
mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan
Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman
begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
• Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi
nasional geografik.
• Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim
amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
• Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan
orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam
kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti
India dan “nesos” berarti pulau.
• Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri
negara ini.
• Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai
Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan.
B. Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola,
menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Parbedaan
yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan untuk kita saling
bersatu.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
#Referensi : http://info-makalah.blogspot.com/2011/07/makalah-geopolitik-indonesia.html
Ø Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
#Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar