MAKALAH
ETIKA
PROFESI DI BIDANG KEGURUAN
Mata
Kuliah : Etika Profesi#
Dosen
: Eko Aprianto Nugroho, ST., MT
Kelas
: 4IC04
Disusun
oleh :
Rachmat Shaleh (25411710)
Ragil Sahroni (25411756)
Rendi Septian (28411035)
Rendi Hermawan ( 25411951)
Tri
Budi Mantoro (28411063)
Wulan
Cipta Sari (27411471)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
DAFTAR ISI
Halaman
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 1
1.3 Tujuan.............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian etika dan Moral.............................................................. 2
2.2 Etika dan Moral bagi Guru.............................................................. 5
2.3 Kode Etik Guru Indonesia............................................................... 7
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
..................................................................................... 14
3.2 Saran ............................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dari segi
bahasa, guru berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang pekerjaannya
mengajar. Guru mempunyai kedudukan sebagai “Guru Sebagai
Profesi”atau tenaga
profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk
selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika dan
moral. Dalam bab selanjutnya akan dibahas secara mendalam tentang etika dan
moral bagi Guru.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari Latar Belakang masalah diatas
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apakah pengertian Etika dan Moral?
1.
Bagaimana Etika dan Moral Guru?
2.
Bagaimana Kode Etik Guru di Indonesia?
1.3
Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah
agar pembaca dapat :
1.
Mengetahui Pengertian Etika dan Moral
2.
Mengetahui Etika dan Moral bagi Guru
3.
Mengetahui Kode Etik Guru di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika dan Moral
A.
Etika
Dari
segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani,ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum
bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (
moral ). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan
upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika dari segi istilah,
telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan
sudut pandangnya. Menurut para ulama’ etika adalah ilmu yang menjelaskan arti
baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia,
menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Berikutnya,
dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu
studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk,
harus, benar, salah, dan sebagainya.
Sementara
itu menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokan menjadi dua
definisi:
1.
Etika
merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini
disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika. Etika merupakan hukum
sosial.
2.
Etika
merupakan hukum yang mengatur,
mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Dari
definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
dengan empat hal sebagai berikut:
·
Pertama,
dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang
dilakukan oleh manusia.
·
Kedua
dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat.
Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute
·
dan
tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan,
kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu
yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi,
ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya.
·
Ketiga,
dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan
penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah
perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan
sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap
sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada
pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
·
Keempat,
dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah
sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan ciri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih
merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan
yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang
dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat
dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir.
Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat
pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika
adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
B.
Moral
Adapun
arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos
yang berarti adat kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa
moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya
moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan
batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara
layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan kutipan
tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk
memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai ( ketentuan ) baik
atau buruk, benar atau salah.
Jika
pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat
mengatakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama
membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik
atau buruk. Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki
perbedaan:
·
Pertama,
jika dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik
atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral
tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan
berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran
filosofis dan berada dalam konsep- konsep, sedangkan moral berada dalam dataran
realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat. Hal ini
berarti tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku
manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
·
Kedua,
etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat
praktis.
·
Ketiga,
etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal ( umum ),
sedangkan moral secara lokal.
·
Keempat,
moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.
·
Kelima,
moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan
etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
Kesadaran
moral serta pula hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut
conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan
qalb,fu'ad. Dalam kesadaran moral mencakup tiga hal:
1.
Perasaan
wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral.
2.
Kesadaran
moral dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang
secara umum dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat
diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap
waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis.
3.
Kesadaran
moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan.
Berdasarkan
pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih
mengacu kepada suatu nilai atau sistem hidup yang dilaksanakan atau
diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sistem hidup tersebut diyakini oleh
masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan
ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib,
rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging
dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran moralnya sendiri. Orang
yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada
dorongan atau paksaan dari luar.
2.2
Etika dan Moral bagi Guru
Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa
guru membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap
pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang
guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik. Perilaku Etika Guru
meliputi:
·
Pertanggungjawaban (reponsibility)
·
Pengabdian (dedication)
·
Kesetiaan (loyalitas)
·
Kepekaan (sensitivity)
·
Persamaan
(equality)
·
Kepantasan
(equity)
Guru
sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru
adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap
kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan
mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam
memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat
objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus
bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan
menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya
menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam
mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan
intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak
didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru
yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru
adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang
pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan
pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta
pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang
berikutnya adalah profesional terhadap
tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas.
Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang
tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan
pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif.
Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan
situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat
kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan
tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Moral dan Etika merupakan bentuk kontributif dari
sikap yang ditunjukan oleh guru kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika
buruk, maka buruk juga sikap guru dimata anak didiknya, dan terkadang anak
didik menjadikan panutan didalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai
moral dan etika yang baik kepada siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru
yang profesional, mampu mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan
dilakukan kepada anak didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak
didik, maka terlebih dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan
anak didik dan bukan menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan
etika hanya dijadikan sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali
dan merusak tatanan sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng
buruk.
Sudah selayaknya moral dan etika guru sebagai wajah yang selalu tertanam didalam diri manusia. Etika bagi guru di Indonesia diatur dalam Kode Etik Guru.
Sudah selayaknya moral dan etika guru sebagai wajah yang selalu tertanam didalam diri manusia. Etika bagi guru di Indonesia diatur dalam Kode Etik Guru.
2.3
Kode
Etik Guru Indonesia
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Kode etik yang hidup
dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan
orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk
akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap;
dan positif dalam formulasinya.
a. Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwaPancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pedidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia ini merupakan hasil rumusan
Konferensi Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meskipun banyak organisasi
profesi guru tetapi berdasarkan pengalaman pada banyak jenis profesi dan
negara, Kode Etik profesi sejenis bersifat tunggal.
Ada 7 kode etik yang harus dipatuhi, yaitu yang
mengatur hubungan guru dengan peserta didik, orangtua/walimurid, masyarakat,
sekolah dan rekan sejawat, profesi, organisasi profesi dan pemerintah.
Tiap-tiap pokok hubungan itu tertuang dalam beberapa butir sebagai berikut :
c.
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik :
a. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajaryang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gang-guan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keselu-ruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i. Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profe-sionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
d.
Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Siswa:
a. Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru
memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
c. Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d. Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan
e. Guru
bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru
menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak
akan pendidikan.
g. Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
e.
Hubungan
Guru dengan Masyarakat:
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengem-bangkan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru
bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e. Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru
mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
f.
Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standardan kearifan profesional.
h. Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan junior-nya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya
untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiaptindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalan-kan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
m. Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan penda-pat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
g.
Hubungan
Guru dengan Profesi:
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan.
c. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g. Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
h.
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya:
a. Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
c. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
i.
Hubungan
Guru dengan Pemerintah:
a. Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru
tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Moral
dan Etika merupakan bentuk kontributif dari sikap yang ditunjukan oleh guru
kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika buruk, maka buruk juga sikap guru
dimata anak didiknya, dan terkadang anak didik menjadikan panutan didalam
kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai moral dan etika yang baik kepada
siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru yang profesional, mampu
mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan dilakukan kepada anak
didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak didik, maka terlebih
dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan anak didik dan bukan
menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan etika hanya dijadikan
sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali dan merusak tatanan
sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng buruk.
3.2
Saran
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, karena keterbasan dan kekurangan, baik dalam pengetahuan maupun
pengalaman. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai
pihak, khususnya dosen mata kuliah Etika Profesi Keguruan, serta bagi
penulis dan umumnya bagi pembaca. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
, Kode Etik Guru Indonesia, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Kode%20Etik%20guru%20%20Indo.pdf.
Diakses pada tanggal 15 September 2013.
,2011, Moral dan Etika, http://pendidikanmoraldanetika.blogspot.com/2011/11/moral-dan-etika.html
. Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Adi Bugman, 2011, Dasar Profesionalitas dan Kualitas
Sarjana Pendidikan, http://www.ispi.or.id/2011/05/31/pendidikan-etika-dan-moral-dasar-profesionalitas-dan-kualitas-sarjana-pendidikan-sebagai-seorang-guru/
. Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Arief
Hervana, 2013, Etika dan Moralitas Pemimpin Pendidikan, http://ariefhervana.wordpress.com/2013/04/24/etika-dan-moralitas-pemimpin-pendidikan/ . Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Indah
Ivonna dkk. 2003. Pendidikan Budi Pekerti. Yogyakarta. Kanisius.
Muhammad
Fauzi Hamzah , 2011, Peran Guru dalam membentuk Etika dan Moral, http://fauzihamzahmuhamad.blogspot.com/2011/10/peran-guru-dalam-membentuk-etika-moral.html
. Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Mushlihin
Al-Hafizh, 2012, Pengertian Guru menurut Bahasa dan Istilah, http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-guru-menurut-bahasa-dan-istilah.html
. Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Rosidah, 2012, Etika Profesi Keguruan, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dra.%20Rosidah,%20M.Si./ETIKA%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt . Diakses pada tanggal 15 September 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar